Bule AS Berulah di Bali Akhirnya Dideportasi Rudenim Denpasar, ini Tampangnya
Bule AS TCFJR (baju putih) dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin Selasa 11 Juli 2023 malam. foto: kemenkumham bali--
Bule AS Berulah di Bali Akhirnya Dideportasi Rudenim Denpasar, ini Tampangnya
DENPASAR, oganilir.co - Seorang turis asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Charles Flach Jr alias TCFJR (44) harus berurusan dengan hukum di Indonesia. TCFJR melakukan tindak pidana dengan mengadang dan merusak mobil dinas Kepala SPN Polda Bali Kombes Subagia.
Akibatnya, bule Amerika Serikat itu harus dideportasi ke negara asalnya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin 11 Juli 2023 malam. Dia dideportasi dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport.
Proses deportasi dilakukan petugas Rudenim Denpasar. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat selama di Bandara Ngurah Rai. “Deportasi baru dapat dilakukan setelah TCFJR menjalani detensi 26 hari di Rudenim Denpasar,” kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Rabu 12 Juli 2023. Menurut Babay Baenullah, deportasi dilakukan lantaran Thomas Charles Flach Jr melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“TCFJR akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay Baenullah. Thomas Charles Flach Jr alias TCFJR ditangkap 14 Juni lalu setelah nekat mengadang mobil dinas Kepala SPN Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padanggalak, Denpasar.
TCFJR juga melakukan perusakan dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca dengan mengacungkan besi ke arah sopir.
Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah Thomas Charles Flach Jr kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya paspor. Penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan bule Amerika itu sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan.
Sumber: