6 Bulan, PA Lubuklinggau Tangani 711 Kasus Perceraian

6 Bulan, PA Lubuklinggau Tangani 711 Kasus Perceraian

Khairul Badri. foto: abdul khalid SEG--

6 Bulan, PA Lubuklinggau Tangani 711 Kasus Perceraian

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Selama 6 bulan terakhir, Januari hingga 11 Juli 2023, sebanyak 711 Kasus bercerai di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau.

 

Dari 711 kasus, gugatan cerai banyak diajukan istri terhadap suami. Yakni sebanyak 575 kasus. Kemudian kasus cerai talak oleh suami sebanyak 136 perkara. 

 

Kasus perceraian tersebut berasal dari warga wilayah kerja PA Lubuklinggau yakni Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Ketua PA Lubuklinggau, Mujihendra SHI MAg, melalui Humas Khairul Badri Lc MA mengatakan penyebab perceraian ini beragam. "Penyebabnya, mulai dari KDRT, perempuan tidak mendapatkan nafkah, pasangan selingkuh atau nikah sirih. Kebanyakan istri tidak bisa lama bertahan dengan kondisi tersebut," kata Khairul Badri, Rabu 12 Juli 2023. 

BACA JUGA:Pergoki Istrinya Selingkuh, Malah Kena Tusuk, Terjadi di Tanjung Raja Ogan Ilir

 

Namun ada kabar baik bagi kaum perempuan, karena Pengadilan Agama Lubuklinggau terus berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan pasca perceraian. PA Lubuklinggau selama 2023 ini telah menerapkan Peraturan Makamah Agung No 3 Tahun 2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

 

Juga telah menjalankan Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang menyebutkan isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan haknya. 

 

Sumber: