Pilkades Belum Digelar, Kantor Camat Rupit Didemo, Ada Apa?

Pilkades Belum Digelar, Kantor Camat Rupit Didemo, Ada Apa?

Protes yang dilakukan warga Desa Karang Anyar ke kantor Camat Rupit karena ada tiga cakades mendafar langsung, Rabu 12 Juli 2023. foto: zulkarnain SEG--

Pilkades Belum Digelar, Kantor Camat Rupit Didemo, Ada Apa?

MURATARA, oganilir.co - Pemilihan Kepala Desa belum dimulai di Kabupaten Muratara, Sumsel. Namun aksi protes sudah disampaikan oleh warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit yang tidak puas atas mekanisme penerimaan pendaftaran calon kades yang tidak prosedur. 

 

Beberapa warga Desa Karang Anyar mendatangi kantor Camat Rupit, Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menpertanyakan mekanisme penerimaan pendafaran calon kepala Desa yang diduga tidak sesuai prosedur.

 

Aksi protes yang disampaikan puluhan warga Desa Karang Anyar ini berlangsung cukup tegang. Karena protes warga semakin intens mempertanyakan prosedur pendaftaran calon kepala desa di luar prosedur terhadap pihak kecamatan.

 

Sukarno, warga Desa Karang Anyar menuturkan, awalnya ada 4 calon Kepala Desa yang daftar di panitia untuk mengikuti seleksi pemilihan 25 kepala Desa serentak di Muratara. Penutupan pendafaran Selasa 11 Juli 2023 pukul 24.00 WIB. Namun tiba-tiba ada 3 peserta lainnya yang diduga ikut mendaftar. Namun dinyatakan pendaftaran berkas tidak melalui panitia desa.  Karena tiga peserta lainnya, disinyalir langsung mengantar berkas pencalonan ke Kantor Camat Rupit untuk diterima sebagai peserta tanpa melalui panitia di tingkat desa.

BACA JUGA:Tensi Pilkades Serentak di Muratara Mulai Meningkat

 

"Proses pendafataran itu dianggap tidak sesuai prosedur, karena sudah melewati kewenangan panitia desa, dan pengumpulan berkas pendaftaran melewati waktu," kata Sukarno

 

Pihaknya menegaskan, setelah melakukan protes ke pihak kecamatan. Hasil kesimpulan terakhir hanya ada empat berkas calon kepala Desa di Desa Karang Anyar yang dianggap memenuhi persyaratan dan dinyatakan diterima panitia. Sementara tiga berkas pencalonan lainnya dianggap tidak diterima, karena dinggap di luar prosedur.

 

Sumber: