Honorer Bawaslu Ogan Ilir Divonis 3 Tahun, ASN Bawaslu 4 dan 2 Tahun

Honorer Bawaslu Ogan Ilir Divonis 3 Tahun, ASN Bawaslu 4 dan 2 Tahun

Tiga Terdakwa tengah mendengarkan putusan hakim --

“Sedangkan Terdakwa Herman Fikri sebesar Rp 2 miliar  dan Terdakwa Romi sebesar Rp 200 juta,” terang hakim

Atas putusan tersebut baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Empat Calon Anggota Bawaslu Sumsel Lolos Seleksi, Satu di Antaranya Ketua KPU Ogan Ilir

Dalam Dakwaan JPU, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Berdasarkan Laporan BPKP Sumsel dari hasil penyidikan telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7 miliar lebih. 

BACA JUGA:Kantor KPU-Bawaslu Prabumulih Dijaga Aparat, Ada Apa?

Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 Pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum 

Sidang pembacaan tutuntutan berlangsung  Kamis 08 Juni 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan Tuntutannya, kepada tiga Terdakwa yakni  AS, HF dan R. 

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutup Umum, ketiga Terdakwa  dituntut hukuman secara berbeda, seperti AS dituntut selama 5 tahun hukuman penjara. HF 3 tahun hukuman penjara dan R dituntut hukuman 4 Tahun penjara. 

BACA JUGA:Pasca 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan, ini Kata Badan Pengawas Pemilu Sumsel

Dirincikan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa AS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 

“Membebaskan Terdakwa AS dari Dakwaan Primair tersebut diatas, dan menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS selama 5 tahun, dan  dan denda sebesar  Rp200 juta  subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

Dan menghukum agar Terdakwa AS membayar uang pengganti sebesar Rp815.475.422,- dikurangi pengembalian oleh saksi Dewi Astuti, A.Md. binti Naiman sebesar Rp20.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp795.475.422 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,’’terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar SH MH .

BACA JUGA:Ditahan 20 Hari, Kejari Tetapkan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Tersangka

Sumber: