3 Terdakwa Perampokan Sadis di Banyuasin Lolos Jerat Hukuman Mati

3 Terdakwa Perampokan Sadis di Banyuasin Lolos Jerat Hukuman Mati

Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa perampokan sadis di PN Pangkalan Balai, Kamis 13 Juli 2023. foto: aqda SEG--

3 Terdakwa Perampokan Sadis di Banyuasin Lolos Jerat Hukuman Mati

BANYUASIN, oganilir.co - Tiga terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Sunardi (53) dan Sri Narti (50), bisa bernapas lega sesaat. Sebab ketiganya lolos dari jerat hukuman mati Pengadlan Negeri Pangkalan Balai.

 

Majelis hakim yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Yuda (43) dan Kailani (49). Sedangkan terdakwa Renaldi mendapatkan vonis penjara selama 20 tahun, saat persidangan secara online di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II, Kamis 13 Juli 2023.

 

"Terdakwa Yuda dan Kailani dijatuhi tindak pidana penjara seumur hidup, dan Renaldi selama 20 tahun penjara, " kata ketua majelis hakim Nofita Dwi Wahyuni dengan anggota Majelis hakim Syarifa Yana dan Erwin Tri Surya. 

 

Hukuman pidana penjara seumur hidup dan penjara selama 20 tahun itu, karena ada hal yang meringankan. Usai dibacakan hukuman terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim mempersilahkan ketiganya untuk mengambil langkah selanjutnya apakah banding atau terima. 

BACA JUGA:“Korban Perampokan” Eh Malah Jadi Tersangka, Terjadi di Tanjung Raja

 

Tentunya ketiga terdakwa memiliki hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima, banding atau pikir pikir. Tidak butuh lama, kedua terdakwa Yudha dan Kailani secara kompak mengajukan banding, akan putusan majelis hakim itu. Sedangkan terdakwa Renaldi menerima putusan itu. "Menerima," kata Renaldi. 

 

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto mengatakan kalau pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis yang diberikan majelis itu. "Kan masih ada waktu tujuh hari, dan tentunya kita akan laporkan ini kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya," ucapnya. 

 

Sumber: