Pilkades Setia Marga Muratara Sampai ke Gugatan PTUN, ini Putusan Hakim Banding

Pilkades Setia Marga Muratara Sampai ke Gugatan PTUN, ini Putusan Hakim Banding

Kabupaten Muratara. foto: zulkarnain SEG--

Pilkades Setia Marga Muratara Sampai ke Gugatan PTUN, ini Putusan Hakim Banding

MURATARA, oganilir.co - Kalah digugat, menang dibanding. Begitulah proses jalannya kasus sengketa Pilkades Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumsel.

 

Sebelumnya, sengketa ini dimenangkan pihak penggugat. Namun setelah naik banding, perkara ini justru dimenangkan Pemkab Muratara.

 

Banding perkara yang dilakukan Pemkab Muratara, dengan dengan nomor registrasi perkara 276/G/2022/PTUN.PLG dinyatakan menang telak, setelah keluarnya amar putusan, Kamis 13 Juli 2023.

 

Kuasa hukum Pemkab Muratara, Edwar Antoni SH MH mengatakan, jika sudah ada amar putusan terkait sengketa Pilkades Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo. Pemkab Muratara mengajukan banding atas putusan PTUN tingkat pertama.

BACA JUGA:Tensi Pilkades Serentak di Muratara Mulai Meningkat

 

"Dalam amar putusan itu, pengadilan menerima permohonan banding dari Pemda Muratara, lalu membatalkan putusan PTUN Palembang yang memenangkan gugatan penggugat. Hasilnya, seperti yang sudah kami prediksi, pemerintah sudah sesuai menjalankan pelaksanaan Pilkades sesuai tahapan dan dibenarkan di mata hukum," kata Edwar Antoni

 

Dia menjelaskan, hasil keputusan ini sifatnya mengikat dan berstatus hukum. Dan wajib dilaksanakan semua pihak, baik penggugat maupun tergugat.

 

Sumber: