Oknum Mahasiswa Makan Kucing Bisa Lepas Pidana, Sampai Saat Ini Masih Nginap di RS Jiwa

Oknum Mahasiswa Makan Kucing Bisa Lepas Pidana, Sampai Saat Ini Masih Nginap di RS Jiwa

Oknum mahasiswa makan kucing bisa lepas pidana, sampai saat ini masih nginap di RS Jiwa. Tampak Rahmat Dani (26) saat rilis kasusnya belum lama ini. foto: tangkapan layar/net/oganilir.co--

ARGA MAKMUR, OGANILIR.CORahmat Dani (26) atau RD warga Kota Arga Makmur bisa saja lolos dari jeratan hukum. Dalam kasusnya yang menyembelih kucing dan mengkonsumsi dagingnya setelah dimasak dan diupload di media sosial.

Kini dia masih di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) untuk diobservasi kejiwaannya. Ini dalam rangka penyidikan yang dilakukan Polisi.

Pengecekan kejiwaan tersebut sangat penting. Meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun jika nantinya hasil pengecekan kejiwaan RSKJ menyatakan jika tersangka memiliki gangguan kejiwaan, maka perkara hukumnya bisa ditutup dan tersangka tidak dapat dihukum.

Sesuai dengan Pasal 44 KUHPidana, orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderika sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kepadanya.Dan orang tersebut tidak dapat dihukum. 

BACA JUGA:Pemecatan Sambo Final di Tingkat Banding, Ferdy Sambo Bakal Gugat ke PTUN, Pengamat Bilang Ini

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK, MM menuturkan jika saat ini tersangka masih diobservasi di RSKJ Bengkulu.

Hingga kemarin sudah terhitung 10 hari tersangka berada di RSKJ. “Kita menunggu keputusan dari penilaian dokter RSKJ terkait dengan kondisi kesehatan jiwa tersangka. Baru nantinya akan kita tentukan langkah hukum berikutnya,” terangnya.

Ia tak menampik jika pengakuan keluarga tersangka jika keluarga sempat akan membawa tersangka ini ke RSKJ. Namun tersangka ini menolak untuk kembali dibawa ke RSKJ, sebelum hebohnya penyembelihan kucing di media sosial.

“Sehingga kita juga sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk membawa tersangka ini ke RSKJ. Memastikan kondisi kesehatannya dan memang disetujui keluarga. Kita menentukan arah penyidikan nantinya setelah terbit keterangan dokter,” pungkas Kasat.

BACA JUGA:Calon Kades Tanjung Sejaro Ogan Ilir Mundur, Sanggup Banyar Denda Rp 50 juta, Pilkades Batal

Sekadar mengetahui, setelah satu hari dijemput dari rumahnya RD ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Polisi menyita beberapa alat yang digunakan tersangka untuk menyembelih dan memasak kucing tersebut.

Kasus ini sempat heboh bahkan membuat kelompok pecinta kucing dari Bogor datang ke Polres BU untuk membuat laporan. 

Diketahui, Rahmat Dani (26), Mahasiswa yang memutilasi kucing dan makan daging kucing, masih didalami pihak Polres Bengkulu Utara.

Pasalnya, kepada petugas, Rahmat mengaku tidak makan nasi, melainkan kentang, ikan yang diolah sendiri.

Sumber: rakyatbengkulu.com