Kompak, Kepala SMAN 19 Palembang-Ketua Komite Korupsi, Langsung Ditahan

Kompak, Kepala SMAN 19 Palembang-Ketua Komite Korupsi, Langsung Ditahan

Oknum mantan Kepala SMAN 19 Palembang berinisial SL dan Ketua Komite Sekolah berinisial AR mengenakan rompi tahanan. foto: fadli SEG--

Kompak, Kepala SMAN 19 Palembang-Ketua Komite Korupsi, Langsung Ditahan

PALEMBANG, oganilir.co - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh perbuatan oknum kepala sekolah. Seorang mantan kepala SMAN 19 Palembang berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang karena tersandung kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan pasar SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.

 

Selain menetapkan SL sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Palembang juga menetapkan mantan ketua komite sekolah SMAN 19 Palembang berinisial AR sebagai tersangka korupsi senilai ratusan juta rupiah.

 

"Setelah dua alat bukti dalam penyidikan telah cukup, Pidsus Kejari Palembang akhirnya menetapkan dua orang tersangka berinisial SL dan AR," kata Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH saat menyampaikan rilisnya.

 

Modus yang dilakukan dua tersangka dalam kasus uang komite sekolah, menggunakan uang dari orang tua/wali siswa tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:SMAN 1 Indralaya Gelar IHT Pelatihan Komite Pembelajaran dan Program Sekolah Penggerak 2023.

 

Dalam melakukan penyidikan, lanjut Fandie pihaknya telah memeriksa puluhan saksi serta keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan.

 

"Ada lebih kurang 20-an saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik," ujar Fandie.

 

Sumber: