Tak Capai Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Prabumulih Ditunda

Tak Capai Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Prabumulih Ditunda

Rapat paripurna ditunda, foto Dian/SEG--

Tak Capai Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Prabumulih Ditunda

 

PRABUMULIH, oganilir.co - Rapat paripurna ke-XXII masa persidangan ke-III DPRD Kota Prabumulih tertunda, dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB Rabu 26 Juli 203 tak kunjung dimulai.

 

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja banggar, pengambilan persetujuan anggota DPRD Kota Prabumulih terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022. Masih belum digelar juga hingga saat ini.

 

Kemudian, pendapat akhir Walikota serta penandatanganan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022 itu baru dimulai dan Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno menyatakan paripurna tak kuorum.

 

Dari 25 orang hadir 16 orang dan tidak hadir 9 orang, sehingga rapat diskor sampai dengan 5 menit. Setelah 5 menit rapat kembali diskor 10 menit dan ternyata tak kunjung kuorum sehingga rapat ditunda sampai dengan dijadwalkan ulang. 

BACA JUGA:Main Game saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD DKI Di-PAW

 

Sebelumnya, paripurna sempat diwarnai interupsi dari beberapa anggota DPRD yang hadir. Seperti yang diungkap Apri dari Fraksi Golkar. "Mengingat pengesahan LPJ hingga 30 Juli (akhir Juki, red) maka perlu disusun jadwal ulang karena masih ada kesempatan beberapa hari," sebutnya.

 

Ditambahkan Feri Alwi, fraksi PAN mempertanyakan kenapa paripurna diskor hanya satu kali dimana seharusnya ada dua kali skor. "Kenapa paripurna cepat diskor, ada apa?," sebutnya yang kemudian sepakat Paripurna diskor hingga dua kali.

Sumber: