Pegawai PT FIF Gelapkan Uang Konsumen, Tidak Disetorkan
Tersangka Yogi--
Oknum Pegawai FIF Gelapkan Uang Konsumen
OGANILIR.CO- Yogi (32 Tahun) warga Jalan Pesantren Rt. 003 Desa Seri Bandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir terpaksa berurusan dengan hukum hingga dijebloskan ke Penjara Polsek Tanjung Raja .
Yogi yang bekerja sebagai kolektor di sebuah perusahaan PT FIF ini melakukan penggelapan uang nasabah yang tidak disetorkannya ke perusahaannya , justru digunakannya untuk kepentingan pribadinya.
Atas kejadian tersebut, pihak FIF melaporkan perkara ini ke Polsek Tanjung Raja , pelapor tersebut Alan Subagia (29 Tahun) pegawai FIF warga Dusun I Rt. 003 Dusun Mangun Jaya Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI .
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap Di Rumah Istri Muda , Oleh Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja
Atas laporan tersebut, Tersangka Yogi yang dijerat Pasal 374 KUHP ditangkap petugas Polsek Tanjung Raja 26 Juli 2023. Atas laporan Polisi : LP/B- 33 / V /2023/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 27 Mei 2023.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan, sebelum Tersangka Yogi ditangkap, pada Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 Wib, dikelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir II.
Seorang konsumen PT FIF Cabang Kayu Agung atas nama Casmiyati hendak mengambil kwitansi pembayaran angsuran bulan Maret yang telah dibayarkan kepada Tersangka Yodi.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Patroli Subuh Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Yogi selaku kolektor yang bekerja di kantor fif, namun setelah dicek oleh pihak PT. FIF cabang Kayu Agung ternyata saudara Yogi belum menyetorkan uang tersebut, sehingga pihak PT. FIF cabang Kayu agung memberi pertanggung jawaban berupa mengganti uang pembayaran angsuran dan menerbitkan kwitansi pembayaran angsuran bulan Maret atas nama Casmiyati.
Pihak PT. FIF Cabang Kayu Agung melakukan sampling/kunjungan kepada konsumen lainnya , dan ternyata terdapat banyak korban lainnya yang telah melakukan pembayaran angsuran melalui Tersangka Yogi, namun uang konsumen tidak disetor ke kantor fif melainkan dipergunakan oleh pelaku utk keperluan pribadi
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Tertibkan 5 Tambang Pasir Diduga Tak Kantongi Izin
Atas kejadian tersebut Pihak PT. FIF mengalami kerugian senilai Rp.3.120.000,- ,’’ Tersangka Yogi berhasil kami tangkap sedang berada dikantor PT. PMA di Jalan Lintas Cokro Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI,’’kata AKP Hermansyah (Sid)
Sumber: