MoU Pemkab. Ogan Ilir-Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
Bupati Panca melakukan MoU dengan Pengadilan Tata Usaha Negara di Palembang--
MoU Pemkab. Ogan Ilir-Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
OGANILIR.CO-Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan MoU dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
MoU tersebut berlangsung Kemarin 29 Juli 2023 di ruang Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Penandatangan kerjasama ini dilakukan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dengan Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nenny Frantika .
Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nenny Frantika mengatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, bawa Kabupaten Ogan Ilir sangat minim laporan terkait gugatan sengketa jabatan kepada PTUN.
BACA JUGA:Empat Peserta Kwarcab Ogan Ilir Perkuat Kontingen Pramuka Di Korsel
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tentunya memiliki cara tersendiri untuk meminimalisir tindakan aduan kepada PTUN, contoh halnya seleksi bakal calon kades sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir bekerjasama bersama Universitas Sriwijaya dalam hal penyeleksian sehingga tidak adanya keraguan dalam seleksi oleh bakal calon kades karena tidak ada ikut campur pemerintah dalam seleksi itu.
Karena sinergi bersama PTUN ini baru dilaksanakan, semoga kepala perangkat daerah terkait dapat memahami apa yang telah disampaikan oleh kepala PTUN Palembang.
“Semoga penandatanganan MoU ini dapat lebih memaksimalkan sinergi antara Pemkab Ogan Ilir bersama PTUN Palembang,’’kata Bupati Panca Wijaya Akbar.
BACA JUGA:Tahun 2024 PT Petrogas Ogan Ilir Memperluas Jargas, Penambahan 10 Ribu Sambungan.
Sementara diakhir acara dilakukan penandatanganan Nota Kesepakan antara Pemkab Ogan Ilir bersama Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ogan Ilir dan Kepala PTUN Palembang dan disaksikan langsung oleh Kepala Perangkat Daerah Pemkab Ogan Ilir (Sid)
Sumber: