Setahun Menikah di Banyuasin, Akte Pernikahan tak Kunjung Terbit

Setahun Menikah di Banyuasin, Akte Pernikahan tak Kunjung Terbit

Askolani menghadiri Rakor Kecamatan. foto: diskominfo banyuasin--

Setahun Menikah di Banyuasin, Akte Pernikahan tak Kunjung Terbit

BANYUASIN, oganillir.co - Kendati telah menikah sekitar satu tahun, namun akte pernikahan masih sulit didapatkan warga di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Terutama warga non muslim.

 

"Sudah menikah baik itu di geraja/pura, tapi sulit dapatkan akte pernikahan," kata Juarsi, warga Muara Telang saat menyampaikan aspirasi Rapat Koordinasi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin bersama Forkopimcam Kecamatan Muara Telang di Desa Telang Makmur, Selasa 1 Agustus 2023.

 

Padahal syarat syarat yang diperlukan untuk mengurus membuat akte pernikahan itu telah dipenuhi. "Syarat sudah lengkap," jelasnya. Akan tetapi hingga sekarang belum selesai akte pernikahan itu, sehingga ia tidak mengetahui persis apa alasannya. 

 

Oleh karena itu dalam kesempatan ini dengan hadirnya bupati Banyuasin dan wakil Bupati Banyuasin, ia berharap persoalan ini dapat terselesaikan. "Kita minta tolong dengan Bupati," tegasnya.

BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Fokuskan Pemulihan Ekonomi

 

Usai mendengarkan aspirasi masyarakat itu, Bupati Banyuasin Askolani langsung merespons hal itu. "Inilah adanya rakor, jadi aspirasi masyarakat bisa disampaikan secara langsung. Karena kalau camat laporan, bagus dan aman semua," ucapnya. 

 

Ia meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil agar segera menindaklanjutinya, sehingga akte pernikahan itu segera dibuat dan dicetak.

 

Sumber: