Kabar Baik, Gaji Driver Ojol akan Diatur Pemerintah dan Dapat Jaminan BPJS

Kabar Baik, Gaji Driver Ojol akan Diatur Pemerintah dan Dapat Jaminan BPJS

Pemerintah akan Atur Gaji Driver Ojol, foto: istimewa --

Kabar Baik, Gaji Driver Ojol akan Diatur Pemerintah dan Dapat Jaminan BPJS

 

PALEMBANG, oganilir.co - Terkait hubungan platform digital dengan pengemudi ojek online (ojol) yang makin lama kurang mensejahterakan para drivernya, membuat Kementerian Ketenagakerjaan prihatin.

Hal ini telah di sampaikan oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, saat Kemnaker sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan.

"Kemnaker saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen), untuk membuat pengemudi ojol lebih mendapat keadilan," ujarnya, Kamis 3 Agustus 2023.

Dalam pembahasan peraturan ini, pihak Kemnaker melibatkan berbagai stakeholders,

BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Makan Nasi Bungkus Bareng Tukang Ojek, Lapor Lewat Quick Respons akan Langsung Ditanggapi

 

termasuk asosiasi pengemudi ojek daring, perusahaan aplikasi, pakar perburuhan, dan Kemenhub.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kontrak kemitraan mengakomodasi hak-hak dasar

sebagai pekerja, menghindari adanya klausul sepihak dalam perjanjian,”bebernya

Adapun isi dari Permen tersebut meliputi beberapa syarat terkait hak-hak yang seharusnya pengemudi atau kurir dalam platform daring terima.

BACA JUGA:Tukang Ojek Menjerit, Ternyata Kena Begal, Dadanya Berdarah Kena Tusuk, Warga Baturaja Barat Gempar

 

Sumber: