Polisi Tangkap Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, Ribuan Pil Ekstasi Gagal Beredar

Polisi Tangkap Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, Ribuan Pil Ekstasi Gagal Beredar

Dit Resnarkoba Polda Sumsel Berhasil Tangkap Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, foto: SEG--

Polisi Tangkap Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, Ribuan Pil Ekstasi Gagal Beredar

 

PALEMBANG, oganilir.co – Tim Khusus (Timsus) Dit Resnarkoba Polda Sumsel berhasil gagalkan jaringan internasional peredaran ribuan pil ekstasi di Wilayah kota Palembang.

Ribuan butir pil ekstasi (ineks) berwarna abu-abu dengan logo Hello Kitty, ditafsirkan dengan harga senilai Rp2,4 milyar.

Berhasilnya Timsus dalam operasi ini juga terbukti dengan penangkapan seorang kurir narkoba bernama JM.

JM merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru saja bebas pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal di Muara Enim

Meski vonisnya sebelumnya mencapai 15 tahun, JM hanya menjalani hukuman selama 9 tahun.

Penangkapan JM terjadi saat petugas melacaknya dalam perjalanan menuju rumah anaknya di Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Senin dini hari.

JM berusia 66 tahun dan merupakan warga Perumahan PNS Pemkot Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus.

Wakil Direktur Reserse (Wadirres) Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIk, MH menyampaikan bahwa. JM mengaku mendapatkan barang haram ini dari tersangka A (DPO) tanpa mengetahui isinya.

BACA JUGA:Bejat! Seorang Kakek di Pagaralam Sodomi Anak Tetangga 3 Kali

Namun, petugas tidak serta merta percaya begitu saja dengan pengakuan JM.

Tersangka JM dihadapkan pada tuduhan melanggar Primer Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009. Dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati.

Sumber: