Curi Ponsel, Iqbal Diamankan

Curi Ponsel, Iqbal Diamankan

Tersangka Iqbal. --

Untuk diketahui pencurian handphone ini terjadi pada Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB  Desa Talang Cempedak, Dusun 3, Kecamatan Jejawi. Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan erusak dinding rumah korban dengan menjebol gasiboard , lalu masuk melalui luang yang sudah dijebol pelaku untuk mengambil barang milik korban tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Akan Ultimatum Kapolsek yang Biarkan Bisnis Minyak Ilegal

 

"Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara 

 

Selain  handphone Merk Vivo Y2 warna silver, tersangka juga melarikan tas sandang  berisikan uang tunai Rp700 ribu  dan surat-surat penting  serta barang beharga lainnya." Saat ini kami masih  melakukan penyidikan karena di pondokan pelaku ditemukan juga tas kalau uangnya sudah habis dibelanjakan," tandasnya

Sumber: