Curi Ponsel, Iqbal Diamankan
Tersangka Iqbal. --
Untuk diketahui pencurian handphone ini terjadi pada Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB Desa Talang Cempedak, Dusun 3, Kecamatan Jejawi. Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan erusak dinding rumah korban dengan menjebol gasiboard , lalu masuk melalui luang yang sudah dijebol pelaku untuk mengambil barang milik korban tersebut.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Akan Ultimatum Kapolsek yang Biarkan Bisnis Minyak Ilegal
"Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara
Selain handphone Merk Vivo Y2 warna silver, tersangka juga melarikan tas sandang berisikan uang tunai Rp700 ribu dan surat-surat penting serta barang beharga lainnya." Saat ini kami masih melakukan penyidikan karena di pondokan pelaku ditemukan juga tas kalau uangnya sudah habis dibelanjakan," tandasnya
Sumber: