Febri Janji Objektif Bela Sambo, Netizen Langsung Sekak: Supaya Objektif Jangan Terima Fee Bang

Febri Janji Objektif Bela Sambo, Netizen Langsung Sekak: Supaya Objektif Jangan Terima Fee Bang

Febri janji objektif bela Sambo, netizen langsung sekak supaya objektif jangan terima fee. foto: instagram.com/@febridiansyah/oganilir.co.--

BACA JUGA:Jaksa Lawan Putusan Banding yang Mengurangi Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin

“Saya minta bergabung beberapa pekan lalu menjadi bagian tim kuasa hukum Bu Putri,” kata Febri Diansyah, Rabu 28 September 2022.

Namun Febri Diansyah menyatakan dirinya memiliki alasan tersendiri mengapa mau jadi pengacara salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tuturnya.

Febri Diansyah mengatakan dirinya bakal menyampaikan lebih lengkap dalam konferensi pers soal dirinya jadi pengacara Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Jauh-jauh ke Rumah Pacar di Lubuklinggau, Pria Ini Malah Nakal Masukan Jari ke Tempat Terlarang

Untuk diketahui, Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.

Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Jaksa Lawan Putusan Banding yang Mengurangi Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir Joshua muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir Joshua agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Sumber: rmol/pojoksatu