MA Batalkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terjadi Dissenting Opinion Hakim

MA Batalkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terjadi Dissenting Opinion Hakim

Ferdy Sambo.--

MA Batalkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terjadi Dissenting Opinion Hakim

JAKARTA, oganilir.co - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bisa bernapas lega. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, dianulir oleh hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyidangkan kasasi kasus tersebut. Ya, hakim MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo yang menjadi dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadiir J. 

 

Namun, dalam pengambilan putusan diskon terhadap Ferdy Sambo itu, terdapat dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

 

Sidang putusan kasasi MA itu dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dengan empat anggota, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. 

 

"Perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Lolos Seleksi Akpol 2023

 

Meski terdapat dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat. Tetapi kalah suara dengan tiga hakim lainnya, sehingga Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.

 

"Dissenting opinion dari kedua hakim agung anggota majelis hakim Mahkamah Agung tadi adalah keduanya menolak kasasi (Ferdy Sambo). Artinya mereka tetap setuju hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mengenai pertimbangannya, kami masih menunggu salinan putusan resmi dari majelis," ujarnya.

 

Sumber: