Tak Hanya Mantan Kades Nikmati Korupsi Dana Desa Kuripan Selatan, 7 Saksi Sebut 2 Orang Ini Terlibat

Tak Hanya Mantan Kades Nikmati Korupsi Dana Desa Kuripan Selatan, 7 Saksi Sebut 2 Orang Ini Terlibat

Sidang keterangan 7 orang saksi perangkat desa Kuripan, Muara Enim, bukan hanya mantan Kades nikmati uang korupsi dana desa. foto: fadly/oganilir.co. --

BACA JUGA:Heboh Rp14,8 Triliun Masuk ke Rekening Perangkat Desa di Tuban, Ternyata Bukan yang Pertama

Diwawancara usai sidang, Abi Samran SH kuasa hukum terdakwa Yusman Effendi sependapat dengan majelis hakim.

Menurutnya, dalam perkara ini benar bahwa terdakwa Yusman Effendi selaku Kades Kuripan saat itu tidak melakukan sendiri.

"Karena memang benar ada keteledoran dari perangkat desa lainnya, juga ada dugaan pihak perangkat desa tersebut turut menikmati aliran dana desa, bukan klien kami sendiri," cetus Abi Samran SH.

Abi Samran meminta kepada tim JPU Kejari Muara Enim, untuk dapat mendalami peran dari dua perangkat desa itu, yaitu Sekdes dan KAUR Keuangan Desa Kuripan saat itu.

BACA JUGA:Heboh Rp14,8 Triliun Masuk ke Rekening Perangkat Desa di Tuban, Ternyata Bukan yang Pertama

"Agar perkara bisa terbuka terang benderang. Bila perlu keduanya segera ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus sekaligus JPU Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH mengatakan akan mempelajari lebih lanjut soal dugaan keterlibatan dua perangkat desa, yakni Sekdes serta KAUR Keuangan Desa Kuripan kala itu.

"Jika nanti memang ada alat bukti yang mendukung, maka tentu itu akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Disinggung terkait adanya pengembalian keuangan negara, Arie Prasetyo menerangkan saat ini baru ada pengembalian keuangan negara sebesar Rp30 juta dari pihak lain tersebut.

BACA JUGA:Terduga Peracun Kucing Massal di Malang Terekam CCTV, tapi Tak Ada Bukti Langsung Memberikan Racun

Namun dari terdakwa Yusman Effendi sendiri hingga saat ini belum ada pengembalian uang kerugian negara.

Terungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yusman Effendi sebagai kepala desa Kuripan Selatan periode 2016-2020 didakwa menyelewengkan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.

Diantaranya terdakwa telah memanipulasi laporan keuangan dan pajak desa ke kas negara dalam APBDes Kuripan Selatan, berupa dana desa.

Tidak hanya itu,  diduga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan parit Siring, dari anggaran dana desa tidak sesuai RAB sehingga menyebabkan kekurangan volume senilai Rp93 juta. (*)

Sumber: