Pemkab Banyuasin Bakal Tagih Piutang PBB Sebesar Rp 155 miliar

Pemkab Banyuasin Bakal Tagih Piutang PBB Sebesar Rp 155 miliar

Ilustrasi, foto: istimewa --

Pemkab Banyuasin Bakal Tagih Piutang PBB Sebesar Rp 155 miliar

 

BANYUASIN, oganilir.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin akan menagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada masyarakat yang belum membayar.

Penagihan pajak bumi bangunan ini berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Roni Utama Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin melalui Panca Azhar Kabid Pajak Daerah 1.

"Kita akan tagih hutang sebesar Rp 155 Miliar, yang bersumer dari PBB dan akan masuk ke kas daerah," ujarnya.

BACA JUGA:Catat, ini Realisasi Pajak PKB UPTB Banyuasin I

Utang sebesar itu sendiri berasal dari objek pajak yang tak lain adalah masyarakat yang belum bayar PBB dimulai tahun 2013 lalu hingga sekarang."Piutang itu terjadi sejak 2014 KPP Pratama Sekayu menitipkan piutang ke pihak Bapenda Banyuasin, " jelasnya. 

Nilai piutang sebesar Rp155 miliar itu sendiri muncul dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2022 lalu. "Iya jadi temuan, dan tidak dapat dihapuskan, " terangnya. 

Oleh karena itu pihaknya akan menindaklanjuti dan berupaya melakukan penagihan terhadap objek pajak yang belum bayar atau piutang dengan menelusuri piutang tersebut.

Sehingga hutang tersebut tidak menumpuk atau bertambah menjadi besar lagi."Segera ditertibkan jangan sampai bertambah menumpuk piutang PBB, "ungkapnya. 

BACA JUGA:Pajak Daerah Baru Tercapai 32, 74 Persen, Sekda Palembang Minta BPBD Proaktif

Pasti hal ini tidak mungkin dibiarkan akan menjadi tugas kami ke depan, dan dengan harapan hutang dapat dibayarkan. Lebih lanjut dirinya menerangkan piutang PBB menjadi menumpuk karena ada beberapa faktor penyebab, yaitu kurang kesadaran masyarakat tidak taat bayar pajak, kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai sehingga belum maksimal menulusuri piutang itu.

"Faktor lainnya masyarakat tidak melapor ketika pindah rumah, ada juga belum paham wajib bayar PBB,"terangnya. Maka itu kami akan melakukan validasi dengan melibatkan dari RT, RW dan Kades sehingga dapatkan data yang konkrit dan valid. 

Sumber: