Dua Wakil Ketua DPRD Di Periksa Kejaksaan Ogan Ilir

Dua Wakil Ketua DPRD Di Periksa  Kejaksaan Ogan Ilir

Dua Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir menjadi pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Ogan Ilir dalam perkara korupsi dan hibah di Bawaslu Ogan Ilir --

Dua Wakil Ketua DPRD Di Periksa  Kejaksaan Ogan Ilir 

OGANILIR.CO- Perkara kasus dana Hibah Pilkada 2020 yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pilkada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir sepertinya belum juga tuntas dalam pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas tiga  Komisioner Bawaslu yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka sebelumnya.

Ini terlihat dari belakangan ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memanggil satu persatu-satu yang menjadi saksi pada proses dana Hibah Pilkada di Bawaslu Ogan Ilir.

Sebelumnya Mantan Bupati Ogan Ilir H M Ilyas Panji Alam sudah  beberapa kali dipanggil  diperiksa sebagian saksi, lalu Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir H Endang PU Ishak, Kemudian Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto SH , dan belakangan ada yang dipanggil namun mangkir yakni Mantan Kepala BPKAD yakni Yohanis Sopiah.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Di Reka Ulang

Nah Hari ini Senin 14 Agustus 2023, Kejari Ogan Ilir memanggil dua wakil Ketua DPRD Ogan Ilir  yakni Wahyudi, S.T. (Selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten  Ogan Ilir sejak 07 Oktober 2019) dan Ahmad Syafei S.Sos., M.Si. (Selaku Wakil Ketua II DPRD Kab. Ogan Ilir sejak 07 Oktober 2019).

“Dua wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Wahyudi dan Ahmad Syafei kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,’’kata Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar S.H., M.H. Senin 14 Agustus 2023.

Dijelaskan Ario, dalam pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun

BACA JUGA:Ketua KPU Ogan Ilir Jadi Anggota Bawaslu Sumsel, ini Profilnya

2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas

penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir atas nama Tersangka DI, KL dan I.

“Kita dari Kejari melakukan pemanggila dan pemeriksaan  hari ini yakni Wahyudi, S.T. (Selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ogan Ilir sejak 07 Oktober 2019) dan Ahmad Syafei S.Sos.,M.Si. (Selaku Wakil Ketua II DPRD Kab. Ogan Ilir sejak 07 Oktober 2019),’’jelas Ario.

BACA JUGA:Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Meninggal

Ario mengatakan, bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan sebagai alat bukti atas perbuatan para tersangka dan

Sumber: