Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Kerabatnya di Muba hingga Nyaris Tewas

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Kerabatnya di Muba hingga Nyaris Tewas

Foto: Dok, Polres Muba--

 

"Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukas Morris.

Sumber: