Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Kerabatnya di Muba hingga Nyaris Tewas
![Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Kerabatnya di Muba hingga Nyaris Tewas](https://oganilir.disway.id/upload/bdfec62261752497aa4585c8aa4457e6.jpg)
Foto: Dok, Polres Muba--
"Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukas Morris.
Sumber: