Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana e-warung

Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana e-warung

Kejari tetapkan kabid dinsos Prabumulih sebagai tersangka korupsi, foto: Dian/SEG--

Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana e-warung 

 

PRABUMULIH, oganilir.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, telah menetapkan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih berinisial M tersangka kasus korupsi bantuan dana non tunai e-warung.

 

Penangkapan ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH di saat pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin 21 Agustus 2023.

 

"Penyidik telah melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan. Menindaklanjuti perkembangan hasil penyidikan tersebut sehingga menetapkan satu orang tersangka berinisial M jenis kelamin perempuan berusia 55 tahun dan pekerjaan sebagai PNS," sebutnya.

 

Lebih lanjut, Roy mengaku M merupakan pegawai yang memiliki jabatan sebagai Kabid Pemberdayaan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih. "Adapun modus yang dilakukan M ini adalah beliau selaku Kabid Pemberdayaan Kemiskinan yang mempunyai tugas salah-satunya mengawasi setiap kegiatan di bidangnya termasuk kegiatan bantuan non tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan e-warung sebanyak 16," bebernya.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Prabumulih Bergerak, Kantor Dinsos Digeledah

 

Yang perlu difahami, pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa di KPK RI ini menegaskan, dari 16 e-warung ini, keseluruhannya hampir ada 9 ribu Penerima Manfaat. "Kalau dikalikan Rp200 ribu per penerima manfaat, artinya ada kucuran dana 1 tahun itu bisa mencapai Rp21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk program masyarakat tidak mampu," jelasnya.

 

Selanjutnya, modus yang dilakukan M ini adalah dia menerima "sesuatu" berbentuk uang tunai kurang-lebih hampir puluhan juta dimana uang ini dia terima dari sebagian besar pengelola e-warung. "Yang modus nya adalah dia membentuk koperasi, lalu dari uang koperasi itu yang seharusnya dipergunakan nanti untuk pemanfaatan penerima manfaat dalam e-warung tersebut tetapi yang dilakukan M ini dia menerima awalnya sampai Rp90 juta hampir," bebernya.

Sumber: