DPRD Banyuasin Bakal Dapat Tunjangan Perumahan dan Kendaraan

DPRD Banyuasin Bakal Dapat Tunjangan Perumahan dan Kendaraan

Sopian Permana Sekretaris Dewan Banyuasin--

DPRD Banyuasin Bakal Dapat Tunjangan Perumahan dan Kendaraan 

 

BANYUASIN, oganilir.co - Pasca Peraturan bupati (Perbup) baru mengenai Tunjangan perumahan dan kendaraan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin. 

Saat ini Tunjangan untuk anggota DPRD Banyuasin sudah diusulkan pencairan ke BPKAD.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sopian Permana Sekretaris Dewan Banyuasin "Ini sudah kita usulkan, " katanya.

Peraturan bupati itu sendiri menurut Sopian sudah berdasarkan hasil atau rekomendasi dari pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Puluhan Tahun Tinggal di Lahan Eks Transmigrasi, Warga Banyuasin Minta Kejelasan Status Kepemilikan

"Baik itu mengenai besaran (tunjangan perumahan dan kendaraan) bagi anggota DPRD, " tukasnya. 

Sehingga hal itu tentunya membantah adanya kelebihan pembayaran hingga miliaran rupiah pada November hingga Desember 2022."Itu tidak benar, karena memang belum dibayarkan, " tukasnya. 

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan dari audit dari BPK sendiri dinyatakan kalau memang belum dibayarkan, artinya tidak ada temuan (pengembalian) uang. "Tidak ada potensi kerugian negara, " tegasnya. 

Tentunya ia sendiri bekerja secara profesional, seperti anggaran dewan perwakilan rakyat daerah Banyuasin per 3 bulan sekali diperiksa oleh inspektorat Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Luncurkan Gerakan Kawasan Buah

Pemeriksaan anggaran per 3 bulan sekalian itu bertujuan meminimalisir kesalahan dan lain sebagainya dalam penggunaan anggaran kedepannya."Itu tujuannya, jangan sampai ada kesalahan, "pungkasnya.

Sumber: