Kejari Tangkap Oknum Kabid Dinsos Tersangka Korupsi Dana e-warung, MS : Salah Aku Dimano?

Kejari Tangkap Oknum Kabid Dinsos Tersangka Korupsi Dana e-warung, MS : Salah Aku Dimano?

Oknum Kabid Dinsos Prabumulih saat di ruangan pidana khusus--

Kejari Tangkap Oknum Kabid Dinsos Tersangka Korupsi Dana e-warung, MS : Salah Aku Dimano?

 

PRABUMULIH, oganilir.co - Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, telah menetapkan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih berinisial M sebagai tersangka kasus korupsi bantuan dana non tunai e-warung, Senin 21 Agustus lalu.

Kejar Kota Prabumulih akhirnya melakukan penjemputan terhadap tersangka MS alias M yang merupakan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih, Kamis 31 Agustus 2023.

M tiba di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, sekitar pukul 16.25 WIB. Tersangka M kemduian langsung di bawa ke dalam Ruang Pidana Khusus (Pidsus) menggunakan kursi roda yang sudah disiapkan.

Awalnya tampak tenang, namun di tengah perjalanan menuju ruang pidsus, tersangka M mulai mengeluarkan kata-kata. "Salah aku dimano," sebutnya dengan nada suara bergetar. Di Ruang Pidsus, tersangka M diperiksa kesehatan oleh tim kesehatan yang sudah menunggunya.

BACA JUGA:Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana e-warung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH mengatakan pihaknya segera melakukan penahanam terhadap tersangka MS yang saat ini sudah dijemput.

Ketua Tim Penyidik, Faisal Basri SH menambahkan, Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penahanan terhadap tersangka MS perkara penggelapan dalam jabatan e-Warong Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial terkait KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dalam bentuk bantuan pangan non tunai.

"Tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung 31 Agustus hingga 19 September 2023 di rutan kelas IIB Prabumulih," sebutnya. 

Sumber: