Massa Kembali Demo di Kejati Sumsel, Desak Usut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD OKU

Massa  Kembali Demo di Kejati Sumsel, Desak Usut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD OKU

Ratusan massa demo di depan kantor kejati Sumsel--

Massa Kembali Demo di Kejati Sumsel, Desak Usut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD OKU

 

PALEMBANG, oganilir.co - Ratusan massa yang berasal dari kabupaten OKU kembali menggelar unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Senin 18 September 2023. 

Aksi massa tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD OKU. Pasalnya berdasarkan hasil audit BPK RI ditemukan adanya dugaan pemborosan keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar dalam kegiatan tunjangan perumahan angota DPRD kabupaten OKU tahun anggaran 2021.

Koordinator aksi massa dalam orasinya mengatakan hingga kini kasus ini belum ada perkembangan meskipun Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan eksekutif dan legislatif di Kabuaten OPOKU

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka terhadap laporan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kegiatan tunjangan perumahan anggota DPRD OKU," ujarnya kepada wartawan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 18 September 2023.

BACA JUGA:Jaksa Kejari OKI Bakal Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa di 2 Kecamatan: Pedamaran dan Teluk Gelam

Antoni mengatakan hingga kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum melakukan penetapan tersangka, padahal hasil temuan BPK RI ini sudah dua tahun dipublikasikan. Namun, dugaan pemborosan tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten OKU ini belum ada pengembalian atas kerugian keuangan negara. 

"Maka dari itu kami menduga bahwa dalam temuan BPK RI ini tidak ada itikad baik dari oknum - oknum anggota DPRD kabupaten OKU," jelas Antoni 

Dalam hal ini, Antoni juga menegaskan bahwa, hasil temuan BPK RI adalah lembaga yang terpercaya dalam melakukan audit keuangan negara, yang hasilnya audit BPK RI tidak perlu kita ragukan lagi atas hasil investigasi dari BPK RI itu sendiri, hasil audit BPK RI sifatnya final dan mengikat, sehingga kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut. 

"Hasil audit BPK RI adalah suatu temuan yang terpercaya karena BPK adalah suatu lembaga negara, sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak perlu ragu untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, apalagi dari hasil temuan ini sudah dua tahun belum ada pengembaliannya," tegas Antoni.

BACA JUGA:Kasus Korupsi e-Warung Terus Berlanjut, Kajari: Pembentukan Koperasi Tak Ada Juklak-Juknis

Sementara itu, perwakilan warga lainnya, Heri Jaya Putra menjelaskan, jika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak mampu untuk menangani kasus korupsi di Sektariat DPRD kabupaten OKU tersebut, maka lebih baik mundur dari jabatannya, karena masih banyak putra dan putri kita yang masih mampu untuk penanganan kasus- kasus korupsi yang terjadi di negara kita. 

"Kami meminta jika Kejaksaan Tinggi Sumsel, kalau tidak mampu untuk menangani kasus tersebut lebih baik mundur dari jabatannya," tutup Heri.

Sumber: