Enam Kabur, Satu Tertangkap Maling 4 Ton Sawit Perusahaan.

Enam Kabur, Satu Tertangkap Maling 4 Ton Sawit Perusahaan.

Satu dari 7 pelaku pencurian dibekuk Polsek Muara Kuang --

Enam Kabur, Satu Tertangkap Maling 4 Ton Sawit Perusahaan.

OGANILIR.CO-Satu dari Tujuh pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) milik perusahaan 

PT. Bumi Sawit Permai (BSP) Desa Kayu Aro Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Muara Kuang.

Namun ke enam pelakunya berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

BACA JUGA:Di Teriaki Petugas BEGAL, Dua Pelaku Kabur. Sajam-Kunci T Diamankan.

Penangkapan pelaku pencurian sebanyak 4 ton TBS berlangsung Sabtu 23 September 2023.

Kejadian pencurian sendiri pada hari yang sama hari Sabtu itu juga pukul 14.04 Wib, di blok J25 Devisi 3.

Satu pelaku yang ditangkap yakni Muharram (40 tahun) warga Blok D Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Parah! 4.000 Hektare Lahan Terbakar di Sumsel, 16 Pelaku Pembakaran Ditangkap

Sedangkan enam pelaku yang kabur yakni Muspin (35 tahun) warga  Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Sudarso (33 tahun) warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang  Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Lalu Amat (33 Tahun) warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.Ujang  ( 35 Tahun)

BACA JUGA:Pelaku Usaha Butuh Modal? KUR BNI Solusinya

Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Sumber: