Jaksa Minta 2 Tahun, Hakim Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando 8 Bulan, Langsung Terima, Takbir!

Jaksa Minta 2 Tahun, Hakim Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando 8 Bulan, Langsung Terima, Takbir!

6 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando di pengadilan negeri Jakarta Pusat. foto: fedrik tarigan/jawa pos--

KEMAYORAN, OGANILIR - Enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menerima vonis hukuman delapan bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Usai putusan hakim dibacakan, keenam terdakwa langsung mengucapkan pekik takbir. Mereka sangat bersyukur karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan. 

Sebentar lagi mereka bisa bebas. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Kecolongan Sejak Awal, Potret Jasad Brigadir Joshua Usai Ditembak, Videonya Bagaimana?

Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Hakim menerangkan seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memperingan dan memperberat.

Hal yang memperberat adalah tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Kecolongan Sejak Awal, Potret Jasad Brigadir Joshua Usai Ditembak, Videonya Bagaimana?

Sementara itu, yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti mengeroyok Ade Armando.

Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan.

Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pleidoi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin 30 Agustus 2022.

Sumber: antara/jpnn