Sekolah di Palembang Kembali Daring

Sekolah di Palembang Kembali Daring

SMPN 54 Palembang. foto: dendi romi/oganilir.co--

Sekolah di Palembang Kembali Daring

PALEMBANG, oganilir.co - Pemerintah Kota  Palembang yang semula mengeluarkan edaran jam masuk sekolah pada pukul 09.00 WIB karena tebalnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), akhirnya mengubah keputusan.

 

Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran No 91/SE/IX/2023 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar Dalam Jaringan (Daring) Sebagai Dampak Buruk Bahaya Kabut Asap Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

 

Surat edaran tertanggal 30 September 2023 itu ditandatangani Pj Sekda Kota Palembang Gunawan.

 

Dengan keluarnya Surat Edaran No 91/SE/IX/2023 maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang No 420/3409Disdik/2023 tertanggal 29 September 2023 tidak berlaku.

BACA JUGA:Kabut Asap Makin Tebal, Dinas Pendidikan Kota Palembang Berlakukan Jam Masuk Baru Pada Sekolah

 

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang diatur bahwa jam belajar siswa TK-SMP sederajat di Palembang dimulai pukul 09.00-selesai. Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang  Ansori.

 

Sementara itu SMPN 54 Palembang menindaklanjuti surat edaran Pj Sekda Kota Palembang itu mengatur jam belajar mulai pukul 07.30 sampai dengan selesai dari Senin-Jumat. Siswa yang mengikuti sekolah daring diwajibkan mengenakan seragam sekolah. 

 

Sumber: