TikTok Shop Resmi Ditutup, ini Nasib Para Pedagang

TikTok Shop Resmi Ditutup, ini Nasib Para Pedagang

TikTok Shop Resmi Ditutup--

TikTok Shop Resmi Ditutup, ini Nasib Para Pedagang 

 

oganilir.co - Pemerintah telah resmi menutup layanan Tiktok Shop hari ini Rabu 4 Oktober 2023, tepat pukul 17.00 WIB.

Dalam peraturan Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya.

TikTok tidak bisa melakukan transaksi jual beli e-commerce, dilarang ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.

Dalam keterangan resminya, TikTok menyatakan akan tetap mematuhi aturan pemerintah. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia soal langkah serta rencana ke depannya.

BACA JUGA:Viral di Tiktok Rangka eSAF Motor Honda yang Mudah Patah, Kemenhub Akan Panggil Pihak Astra

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok, Selasa 3 Oktober 2023.

TikTok menyebut ada 6 juta pelaku UMKM yang berjualan di TikTok Shop. Selain itu, hampir 7 juta kreator affiliate yang juga mencari pemasukan via TikTok Shop.

Jika TikTok Shop ingin terus beroperasi, layanan itu harus memiliki aplikasi yang berdiri sendiri. Tak boleh menumpang di aplikasi TikTok, harus mempunyai e-commerce tersendiri.

Lalu, bagaimana nasib para pedagang (Seller) TikTok Shop? Menanggapi hal ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform TikTok Shop.

BACA JUGA:Kenal di TikTok, Gadis Gelumbang Dipersunting Bule Kanada, ini Jalan Ceritanya

Pasalnya, menurut dia, pedagang bisa pindah ke platform e-commerce lain untuk berjualan. Di Indonesia, ada beberapa platform e-commerce yang berlaku murni untuk transaksi jual-beli online.

"Tak hanya Tiktok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembelian hanya tinggal pindah channel saja. Sesimpel itu," ungkapnya.

Sumber: