Diborgol Plastik Putih, 3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Medan Disidang Etik

Diborgol Plastik Putih, 3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Medan Disidang Etik

Tiga oknum polisi Polrestabes Medan saat digiring menuju gedung Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik, Selasa (11/10). Foto: Finta Rahyuni/jpnn.com/oganilir.co. --

MEDAN, OGANILIR.CO - Ketiga oknum polisi yang terlibat upaya perampokan sepeda motor warga bernama Benny Sembiring, menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022.

Ketiganya terlihat tiba di Bidang Propam Polda Sumut sekitar pukul 10.58 WIB. 

Tangan ketiganya juga tampak diborgol menggunakan borgol plastik berwarna putih. 

Mereka tampak menggunakan seragam Polri sambil digiring oleh petugas provost.

BACA JUGA:Hari Ini Panggil PSSI, TGIPF Siap Ungkap Siapa yang Punya Kekuatan Menentukan Laga Harus Malam Hari

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membernarkan informasi ketiga oknum polisi itu disidang kode etik. 

Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal sidang tersebut.  

Ketiganya, yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan. 

Tanpa sepatah kata pun, ketiga oknum polisi itu hanya tertunduk sambil digiring menuju ruangan sidang. 

BACA JUGA:Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Jawa Timur

"Iya, betul, sidang tiga anggota Polrestabes," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi JPNN Sumut. 

Dalam kasus ini, ketiga oknum polisi itu telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan seorang warga sipil berinisial N.

Seperti diberitakan, oknum polisi, Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan sudah tersangka dan ditahan.

"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu, 9 Oktober 2022.

Sumber: jpnn