Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja, ini Syaratnya
Kartu Prakerja.--
Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja, ini Syaratnya
oganilir.co - Pemerintah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 62. Berikut informasi cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 62 beserta syarat dan besaran insentif yang akan diterima Anda.
Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 62 telah dibuka sejak kemarin 11 Oktober 202. Pemerintah mengumumkannya melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Gelombang 62 sudah dibuka! Kilk gabung gelombang sekarang di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!" demikian unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.
Lalu, bagaimana cara untuk mendaftarkan diri? Anda bisa bergabung dengan gelombang 62 ini. Tetapi Anda perlu memiliki akun pada situs resmi prakerja.go.id. Jika belum memilikinya, maka perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui laman tersebut untuk dapat bisa bergabung pada gelombang yang tersedia.
BACA JUGA:Badan Pengelola Toba Caldera Dapat Kartu Kuning dari UNESCO, Ada Apa?
Untuk memudahkan Anda melakukan pendaftaran, berikut informasi tentang syarat dan cara mendaftar gelombang 62 Kartu Prakerja hingga besaran insentif yang akan diterima.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62
Sebagai informasi, ada beberapa syarat khusus kepada penerima Kartu Prakerja yang perlu digarisbawahi, diantaranya adalah sebagai berikut:
Sumber: