Penemuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Mentan, ini Kata PPATK

Penemuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Mentan, ini Kata PPATK

Rumah dinas Mentan.--

Penemuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Mentan, ini Kata PPATK

JAKARTA, oganilir.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terhadap penemuan cek senilai Rp2 triliun di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat  dilakukan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

PPATK menyebut cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah cek palsu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut palsu setelah dilakukan pengecekan.

”Ya kami sudah cek, namun nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dilansir dari Antara.

BACA JUGA:Dalami Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik PMJ Panggil 3 Pejabat Eselon Kementan

Ivan menjelaskan dalam penggunaan modus kasus cek palsu adalah meminta sejumlah uang untuk mencairkan cek tersebut dan menjanjikan imbalan dalam jumlah besar.

”Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair, dengan janji diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat,” ujarnya.

Nah, saat pembuat cek palsu tersebut menerima kiriman dana, pelaku akan langsung menghilang.

”Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk,” imbuhnya.

Terpisah, perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra menyatakan, SYL hanya tertawa saat menerima cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut. Cek bodong tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan jabatan Syahrul Yasin Limpo sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan, Penyidik PMJ Gandeng KPK

”Kepada keluarga, SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius. Karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,” kata Imran dalam keterangan tertulis.

Imran berharap publik bisa memberikan SYL kesempatan untuk menjalani proses hukum dan tidak menuduh hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

Sumber: