MK Kabulkan Gugatan Syarat Cawapres, Anwar Usman Bakal Dilaporkan ke Dewan Kehormatan

Anwar Usman. --
MK Kabulkan Gugatan Syarat Cawapres, Anwar Usman Bakal Dilaporkan ke Dewan Kehormatan
JAKARTA, oganilir.co - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden serta syarat berpengalaman sebagai kepala daerah, menuai banyak kritik.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga akademisi mengkritik keras putusan hakim MK tersebut. Khususnya Ketua MK Anwar Usman yang notabene adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yusril Ihza Mahendra merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ditengarai kuat akan mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Yusril mengaku tidak bisa melepaskan jati diri sebagai akademisi. Menurut dia, diktum putusan MK sangat problematik. Sebab, diktumnya menyatakan umur 40 tahun itu bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jika ditelisik lebih dalam, hanya tiga hakim yang bersepakat dengan putusan itu.
BACA JUGA:Gugatan PSI di Tolak MK, Soal Batasan Usai Capres-Cawapres, Apa Sikap Gibran ?
Dalam pandangannya, concurring opinion yang disampaikan hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic masuk dalam dissenting opinion. Sebab, yang disetujui dua hakim itu adalah minimal berpengalaman sebagai gubernur.
”Jadi, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta kemarin 17 Oktober 2023.
Yusril menilai MK telah melakukan kesalahan fatal. ”Saya kira ini bisa ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya,” tegasnya.
Sebagai anggota KIM, Yusril akan menyampaikan pendapat itu kepada Prabowo Subianto.
Sementara itu, putusan MK terkait usia capres-cawapres dianggap mengandung pelanggaran pidana dan kode etik. Menurut Koordinator Persatuan Advokat Nusantara Petrus Selestinus, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran, yakni conflict of interest, nepotisme, dan manipulasi putusan.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Syarat Kepala Daerah Dikabulkan
Menurut Petrus, pihaknya pernah meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari tujuh perkara uji materi batas usia capres-cawapres. Sebab, ditengarai itu berkaitan dengan Gibran sehingga terdapat konflik kepentingan.
Sesuai Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri bila berkepentingan langsung dan tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Dalam ayat selanjutnya, jika ada pelanggaran tersebut, putusan dianggap tidak sah dan hakim dikenai sanksi administratif atau dipidana sesuai perundang-undangan.
Sumber: