Berkas Perkara Supir Truk Penabrak Pasutri Segera Disidangkan

Berkas Perkara Supir Truk Penabrak Pasutri Segera Disidangkan

Kasus perkara supir truk telah dilimpahkan--

Berkas Perkara Supir Truk Penabrak Pasutri Segera Disidangkan

BANYUASIN, oganilir.co - Polres Banyuasin telah melimpahkan berkas perkara pengemudi truk penabrak pasangan suami istri (Pasutri) ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan. Selasa 17 Oktober 2023 kemarin.

"Iya telah kita limpahkan berkas perkara sendiri sudah P 21," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik didampingi Kasat Lantas AKP Indrowono. 

Berkas perkara lakantas ini sendiri diserahkan oleh Aipda Nurman kanit Gakkum yang diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kasus ini sendiri kata Ferly tentunya di proses dan ditindaklanjuti oleh Polres Banyuasin, terbukti dengan sudah P21.

BACA JUGA:Viral Curhatan dari Keluarga Pasutri yang Tewas Ditabrak Truk, Polisi Beri Respon Tegas

"Pengemudi dan barang bukti truk sendiri kita limpahkan kejaksaan, "tegasnya seraya menambahkan terdakwa sendiri akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4, 311, 312 UU lalulintas.

Sementara itu, Febri Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin mengatakan kalau berkas perkara supir truk menabrak pasutri hingga meninggal dunia sudah tahap dua." Sudah tahap dua, tadi penyerahan terdakwa dan barang bukti, "ucapnya.

Berkas yang sudah diterima kejaksaan ini sendiri, dalam waktu dekat akan langsung dilimpahkan ke pengadilan negeri Pangkalan Balai. " Secepatnya dilimpahkan, "bebernya.

Begitu berkas sudah dilimpahkan, selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan negeri Pangkalan Balai. " Kita tunggu jadwal sidang, "terangnya.

BACA JUGA:Pasutri Tewas Ditabrak Truk Tangki Minyak Modifikasi, Sehari Sebelum Yudisium S2

Diketahui, Romy Yudhistira (30) dan Ajeng Kusuma Wardani (25) pasangan suami istri yang tewas ditabrak truk modifikasi pengangkut BBM ilegal di di Jalan Lintas timur (Jalintim), Palembang-Pangkalan Balai Selasa (22/8) lalu. 

Romy yang berboncengan motor BG 2564 JAS dengan Ajeng tengah menuju ke Palembang. Keduanya kala itu disebut hendak menghadiri yudisium S2 Romy ke Kampus Unsri di Indralaya Ogan Ilir Banyuasin. 

Kasus ini sempat kembali viral, usai di media sosial curhatan diduga dari keluarga yang meminta kepada Pj Bupati Banyuasin dan Kapolres Banyuasin agar dapat memberi atensi dan mengusut tuntas kasus tabrak lari tersebut setelah 40 hari.

Sumber: