Jangan Lakukan Bullying dan Hindari Kenakalan Remaja

Jangan Lakukan Bullying dan Hindari Kenakalan Remaja

Kegiatan Polres Ogan Ilir di Ponpes Raudhatul Ulum sakatiga Indralaya --

Jangan Lakukan Bullying dan Hindari Kenakalan Remaja 

OGANILIR,CO- Tindakan penindasan yang sering kali dilakukan secara berkelompok atau istilah kerenya dikalangan remaja “Bullying” sepertinya semangkin marak.

Aksi aksi brutal yang dipertontonkan diberbagai media sosial (Medsos)  sering kita lihat.Begitu juga aksi tauran antar pelajar atau antar sekolah di Sumsel sudah mulai kembali marak, sehingga  menimbulkan suatu keresahan dikalangan dunia pendidikan.

Demikian disampaikan Kasat Binmas Polres Ogan Ilir  AKP Wempy Manurung SH, dalam kegiatan melaksanakan tindakan pencegahan ( preventif ) lebih awal dengan target ke sekolah tingkat atas yang ada di kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Siswa SMAN 1 Indralaya Utara Ikuti MPLS, Polres Ogan Ilir Berikan Materi Bahaya Perilaku Bullying

Kegiatan ini berlangsung di Aula serbaguna Ponpes Raudatul Ulum (PPRU) Sakatiga Indralaya,  Selasa 17 Oktober 2023, diikuti seluruh siswa dengan tema "Bahayanya bulying dan kenakalan remaja"

Dikatakan AKP Wempy, sampak yang paling nyata dengan adanya aksi yang tidak terpuji tersebut membuat suatu keresahan bagi pihak pihak sekolah yang terlibat dan akan berdampak terganggunya situasi keamanan lingkungan di sekitar tempat terjadinya aksi tauran.

“Dapat dipastikan dengan adanya  aksi tauran tersebut akan adanya korban jiwa diantara kedua belah pihak,’’kata Akp Wempy.

BACA JUGA:Bagian Hukum, Pol PP Ogan Ilir, Goes To School SMAN 1 Indralaya

Dampak lainnya, setelah adanya korban dimasing-masing pihak yang bertikai pasti akan ada aksi susulan yakni misi balas dendam,aksi balas dendam inilah yang akan menimbulkan meluasnya keributan yang terjadi bahkan bisa terjadi keributan antar kampung.

Masih kata AKP Wempy,  penomen dari kedua masalah tersebut yakni  aksi bullying dan kenakalan remaja sangat berkaitan dan bisa memicu terjadinya keributan Antara pelajar.

“Jelas peristiwa ini akan merugikan orang lain dan menggangu situasi keamanan tersebut bisa  dituntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,’’tukasnya (Sid)

Sumber: