PAW Anggota Fraksi Golkar DPRD Ogan Ilir Tunggu Rapat Banmus

PAW Anggota Fraksi Golkar DPRD Ogan Ilir  Tunggu Rapat Banmus

Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir dan Sekretaris DPRD Ogan Ilir --

PAW Anggota Fraksi Golkar DPRD Ogan Ilir  Tunggu Rapat Banmus 

OGANILIR.CO- Ternyata diam-diam SK Pemberhentian dan pengangkatan  dua anggota DPRD Ogan Ilir  dari fraksi Golkar sudah keluar  dari Gubernur Sumsel.

“Benar SK Pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Golkar sudah keluar tertanggal 16 Oktober 2023,’’kata Ketua DPD Partai Golkar  Ir H Endang PU Ishak SH MSi.

Kedua anggota DPRD Ogan Ilir yang disebut-sebut  akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)  yakni M Iqbal dan M Ali , keduanya akan digantikan oleh H Endang PU Ishak dan Abdurhaman.

BACA JUGA:Senam Sehat, Permainan Tegakkan Botol, Potong Tumpeng, Warnai HUT Golkar Ogan Ilir

“Dua anggota DPRD dari fraksi Golkar sudah pindah partai, dan keduanya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS),   proses untuk PAW sudah berlangsung melalui tahapan baik di DPRD,  Bupati dan KPU, saat ini SK dari Gubernur Sumsel sudah keluar tertanggal 16 Oktober 2023 lalu,’’terang H Endang PU Ishak.

Dan pihaknya saat ini masih menunggu  undangan dari DPRD Ogan Ilir untuk mengikuti proses PAW,’’Sampai sejauh ini kami belum menerima undangan atau pemberitahuan kapan PAW akan dilaksanakan,’’tutur H Endang PU Ishak.

Terpisah Sekretaris DPRD Ogan Ilir Mukhsinah SE mengatakan,  membenarkan bahwa SK Gubernur Sumsel sudah keluar,’’Kami telah menerima surat SK Gubernur Sumsel, yang diterima dari Pengurus DPD Partai Golkar Ogan Ilir Irwan Noviatra  pada tanggal 17 Oktober 2023,’’kata Mukhsinah.

BACA JUGA:Diskusi Organisasi Sayap Golkar Ricuh, Kameraman TV Jadi Korban Kekerasan

Nah terkait kapan pelaksanaan PAW, pihaknya belum bisa memastikan, karena sampai saat ini belum ada rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan pelaksanaan PAW.

“Sampai saat ini Banmus belum melaksanakan rapat untuk mengagendakan pelaksanaan PAW, sementara Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto saat ini tengah melaksanakan Umroh, jadi kita tunggu setelah Ketua DPRD Ogan Ilir pulang umroh,’’ujarnya.

Lalu Apakah dua  anggota DPRD Ogan Ilir yang akan di PAW masih aktif melaksanakan tugasnya ? dijelaskan Mukhsinan sesuai dengan Pasal  27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa  masa jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah-janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

BACA JUGA:Wacana Munaslub Golkar, ini Kata Ridwan Kamil

Masih kata Mukhsinah, pihaknya berharap agar pelaksanaan PAW dapat dilaksanakan sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Sumber: