Pagar Makan Tanaman, Madi Nyaris Memperkosa Istri Teman, ini Modusnya

Pagar Makan Tanaman, Madi Nyaris Memperkosa Istri Teman, ini Modusnya

Tersangka Madi (kanan). --

Pagar Makan Tanaman, Madi Nyaris Memperkosa Istri Teman, ini Modusnya

BANYUASIN, oganilir.co - Madi (37), warga Dusun IV Sekijing, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin Jumat 3 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Penangkapan terhadapp tersangka Madi ini atas kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap korban Lia, pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu. Atas perbuatannya, Madi terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolsek Tungkal Ilir. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu R. Nugroho Panji SH, MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban ke Mapolsek Tungkal Ilir atas kasus percobaan pemerkosaan/pencabulan.

"Korban melapor ke Polsek, langsung kita tindaklanjuti," kata Nugroho. Aksi percobaan pemerkosaan dan pencabulan itu berawal saat pelaku Madi dikunjungi suami korban M Syahril untuk diajak mengonsumsi narkoba jenis sabu

BACA JUGA:Kemarau, Polres Banyuasin Bantu Air Bersih

Setelah itu suami korban diajak tersangka pergi ke suatu tempat dan ditinggalkan dengan dalih ada pekerjaan. "Pelaku datangi rumah korban ambil baju yang sering dipakai suami korban," ungkapnya. 

Pelaku juga naik ke atas rumah korban dengan kondisi lampu dalam keadaan mati, sehingga korban tidak mengetahui siapa yang datang ke rumahnya."Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban," jelasnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Benhur Sitinjak.

Tersangka langsung mendekap korban sambil mencium pipi korban sampai dipaksa tarik, dan membuat korban rebah dan terlentang."Tangan kiri menarik paksa bra (BH) yang dikenakan korban hingga putus," tukasnya seraya pelaku mengancam korban.

Korban terus berontak hingga korban berhasil kabur, dan dapat mengetahui wajah pelaku. Usai itu pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan didapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun Biji Kayu, Desa Bentayan dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuh Nasution Serahkan Diri ke Polres Banyuasin

"Selama kabur, pelaku menjadi Preman di Bayung Lincir," terangnya. Selain itu juga pelaku merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal dan penembakan divonis penjara selama 3,6 tahun di Lapas pakjo Palembang.

Penggelapan sepeda motor divonis penjara selama1,10 tahun di lapas kelas II B sekayu Muba, dan terakhir kasus pemerasan dan pengancaman divonis penjara selama 5 tahu,  di lapas kelas II Banyuasin Pangkalan Balai.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 Jo 53 dan/ atau 289 KUHPidana.

Sumber: