AY Bantah Usir Ibu Angkatnya

AY Bantah Usir Ibu Angkatnya

foto: istimewa--

AY Bantah Usir Ibu Angkatnya

BANYUASIN, oganilir.co - Usai viral dalam beberapa belakangan ini, akhirnya AY didampingi kuasa hukumnya Muhammad Hidayat Arifin SH angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah massa terkait perseteruan ibu dan anak angkat.

Menurut M Hidayat Arifin pemberitaan media massa mengenai informasi yang disebarkan oleh tim kuasa hukum Siti Marbiah dari kantor hukum JALLAS BOANG MANALU & PARTNERS, yang semua informasi itu menyudutkan dan bahkan bisa dikatakan sebagai fitnah besar terhadap ANDRIYANITA (anak angkat dari SITI MARBIAH), yang menyatakan bahwa “Nenek umur 73 tahun diusir dari rumah miliknya sendiri oleh anak angkat bernama Andri Yanita”.

Maka kami dari Tim Advokasi “Si Anak Angkat” ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, pertama informasi yang disebarkan adalah misleading dan distorsi informasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu SITI MARBIAH.

Kedua fakta kepergian SITI MARBIAH dari rumah milik Klien kami atas kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, cacian bahkan tanpa sepengetahuan Klien kami.

BACA JUGA:Diasuh Sejak Usia 2 Tahun, Anak Usir Ibu Angkat

Lalu apa yang melatarbelakangi kepergian SITI MARBIAH ? Jawabnya adalah akibat miskomunikasi sehingga timbul ketersinggungan terhadap anak angkat.

"Dan terlalu naif jika Klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham dengan Ibu angkatnya selama hidup berdampingan," ujarnya.

Selayaknya Ibu dan Anak Kandung, tentulah hal biasa jika ada “friksi” akibat miskomunikasi."Apalagi usia Si Ibu yang tidak lagi muda, yang mood-nya mudah terganggu sehingga mudah marah dan sensitif,"bebernya.

Dan pihaknya menegaskan sekali lagi tidak pernah terjadi pengusiran tehadap Ibu SITI MARBIAH oleh klien kami ataupun suami dari Klien kami.

BACA JUGA:Usai Sidak ke Pasar Tradisional, Pj Bupati Banyuasin Siap Gelar Pasar Murah

"Terbesit dalam hati saja tidak pernah, apalagi sampai berniat mengusir Ibu yang sudah membesarkan dengan penuh kasih sayang dan pengorbanan, "ucapnya.

Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim oleh Ibu SITI MARBIAH melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu SITI MARBIAH adalah tidak berdasar.

Faktanya kliennya adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 M2 (enam ratus dua puluh sembilan meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

"Dan asal hak ialah dengan pemberian Hak MELALUI JUAL BELI BUKAN BERDASARKAN HIBAH. Yang dibeli oleh Klien kami dari Sdr. HAYATILLAH pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi Klien kami sebesar Rp120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah), "terangnya.

BACA JUGA:Pelaku Tawuran di Banyuasin Salah Sasaran, Bacok Korban tak Bersalah

Kliennya pada prinsipnya tetap berkeinginan menyelesaikan semua dan setiap permasalahan internal keluarga dengan Ibu SITI MARBIAH dan kembali hidup berdampingan sebagai Ibu dan Anak.

Sumber: