Pemilik Warung Ingat Pelaku, 3 Pembunuh Sopir Taksi Online Tak Mampu Hilangkan Jejak Meski Pakai Ponsel Pinjam

Pemilik Warung Ingat Pelaku, 3 Pembunuh Sopir Taksi Online Tak Mampu Hilangkan Jejak Meski Pakai Ponsel Pinjam

Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan saat konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. foto: antara/fianda sjofjan rassat/jpnn.com/oganilir.co. --

JAKARTA UTARA, OGANILIR.CO - Polisi tetap bisa menemukan jejak para tersangka pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taxi online meskipun saat order taxi tersangka meminjam handphone pedagang.

Polisi mendatangi pemilik warung dan meminta keterangan dari masyarakat di sekitar warung tersebut.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri dan identitas para tersangka untuk dilakukan pelacakan dan penangkapan. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan itu menutupi jejak digitalnya dengan meminjam ponsel milik pedagang. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang OKI, Saksi LMAN Diperiksa Pidsus Kejati Sumsel

"Tersangka menggunakan ponsel pemilik warung untuk menyembunyikan identitas mereka sehingga apabila ditemukan mungkin mereka berpikir tidak bisa diidentifikasi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. 

"Kami bisa mengidentifikasi mereka dengan ciri-ciri ini. Kami berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan beberapa informasi kami dapatkan, akhirnya kami berhasil mendapatkan informasi tersangka," ujarnya. 

Sementara itu, polisi telah menangkap tiga pemuda sebagai pelaku perampokan disertai pembunuhan tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan perampokan itu diotaki tersangka AW alias B (19). 

BACA JUGA:Jaksa Ungkap Terdakwa Ferdy Sambo Tembak Sisi Kiri Kepala Bagian Belakang Ajudannya Brigadir Joshua

Dalam melancarkan aksinya, W dibantu dua rekannya, ME alias E (24) dan MF alias D (18).  

Penyidik mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi perampokan itu karena terbelit utang. 

"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Zulpan.  

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan Makin Pilu, 43 dari 132 Korban Meninggal adalah Anak-Anak, Ini Upaya KPPPA

Sumber: antara/jpnn