AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dalam Surat Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra: Kasus KM 50 Bisa Diungkap Kembali

AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dalam Surat Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra: Kasus KM 50 Bisa Diungkap Kembali

Tim cctv km 50 AKBP Ari Cahya Nugraha disebut di dakwaan Ferdy Sambo. Ketua LBH Pelita Umat soal tim CCTV KM 50. foto: dokumen chandra/jpnn/oganilir.co.--

Mendengar perintah tersebut, Jaksa mengatakan Brigadir Joshua kemudian masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan.

Diikuti oleh Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang berjaga dari belakang.

Setelah berada di ruang tengah, Sambo lantas memegang bagian leher belakang Brigadir Joshua dan mendorongnya ke depan tangga sehingga berhadapan langsung dengan dirinya dan Bharada Eliezer.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Disiarkan TV dan Youtube

Setelahnya, kata jaksa, Sambo bergerak menghampiri Brigadir Joshua yang saat itu masih hidup dan bergerak kesakitan dalam keadaan terlungkup di dekat tangga depan kamar mandi.

Untuk memastikan Brigadir Joshua tewas, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ujar jaksa.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, Sambo kemudian menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali.

BACA JUGA:Manchester United Hanya Petik Hasil Imbang Kontra Newcastle, Chelsea Menang Lawan Aston Villa

Lalu berbalik arah dan menempelkan senjata milik Brigadir J ke tangan korban untuk ditembakkan ke arah tembok di atas TV.

“Selanjutnya senjata api HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah terjadi tembak menembak,” lanjut jaksa.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan dakwaan atau sidang perdana Ferdy Sambo masih berlanjut di PN Jaksel. (*)

Sumber: jpnn