Operasi Sikat Musi 2022, Polres Ogan Ilir Ungkap 10 Kasus Curat dan Curas dengan Belasan Tersangka

Operasi Sikat Musi 2022, Polres Ogan Ilir Ungkap 10 Kasus Curat dan Curas dengan Belasan Tersangka

--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Selama pelaksanaan Operasi Sikat Musi Tahun 2022, jajaran Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus kejahatan  berupa curas dan curat sebanyak 10 kasus dengan belasan tersangkanya.

Demikian disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman pada press release kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa 18 Oktober 2022.

Para tersangka dan barang bukti ditunjukkan kepada awak media sebagai bentuk keberhasilan dan menekan angka kejahatan di wilayah kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, 10 kasus yang berhasil dibongkar, seperti kasus pencurian pipa milik PT Pertamina di wilayah hukum Polsek Muara Kuang, pencurian dan pemberatan  diwilayah Polsek Tanjung Raja dan Polsek Indralaya, lalu kasus narkotika diwilayah Polsek Tanjung Batu  dan kasus lainnya .

BACA JUGA:Bharada Eliezer: 'Saya Hanyalah Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal'

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari para tersangka mulai dari handphone hasil curian, potongan pipa besi milik Pertamina, narkotika, uang jutaan rupiah dan 4 buah sepeda motor dan barang bukti lainnya,” jelas AKBP Andi Baso.

AKBP Andi Baso menambahkan,  pihaknya akan terus melakukan upaya penekanan angka kejahatan baik curas dan curat termasuk melakukan patroli dan memetakan wilayah yang dianggap rawan kejahatan, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.

’’Tentu kami juga berharap peran serta masyarakat untuk segera melapor bila ada kejahatan yang terjadi, agar petugas segera menindaklanjutinya,’’ pintanya.

Incar Handphone Kupu-Kupu Malam

BACA JUGA:Pemilik Warung Ingat Pelaku, 3 Pembunuh Sopir Taksi Online Tak Mampu Hilangkan Jejak Meski Pakai Ponsel Pinjam

Sementara itu dari belasan tersangka yang kasusnya dirilis hari ini. Ada satu tersangka yang modus kasusnya boleh dikatakan baru, yaitu tersangka Zainuri. 

Otak mesum dan prilaku kejahatannya berjalan dengan mulus, meski akhirnya terbongkar juga setelah berhasil ditangkap jajaran petugas Polsek Indralaya.

Zainuri (35) ini tercatat warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, berhasil menggasak handpone milik wanita kupu-kupu malam berinsial Mega (34) yang mangkal dikawasan Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara.

Namun sebelum menggasak handpone milik Korban Mega, Zainuri yang bermodalkan uang Rp 700 ribu menawarkan untuk mengencani semalaman Korban Mega, keduanya sepakat setelah uang tunai dibayarkan ke Mega.

Sumber: