Polda Sumsel Periksa Oknum Anggota Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir

Polda Sumsel Periksa Oknum Anggota Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir

foto: Dian/SEG--

Polda Sumsel Periksa Oknum Anggota Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir

PRABUMULIH, oganilir.co - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menyebutkan, di Prabumulih sejauh ini belum ditemukan gudang minyak ilegal. "Gudang minyak (ilegal) di Prabu aman," ujarnya didampingi Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi disela-sela kunjungannya ke Prabumulih, Rabu 22 November 2023.

Dia pun menegaskan, jangan sampai ada gudang minyak ilegal di kota Prabumulih yang dikenal sebagai kota migas (minyak dan gas) tersebut. "Karena sangat rawan terbakar dan jangan sampai nanti jatuh korban jiwa," sebutnya mencontohkan seperti kejadian di Gunung Megang yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. 

"Gak boleh ada gudang dan dioplos berada di tengah kota mau di hutan juga tidak boleh," tegasnya.

Bukan tak beralasan, dia mengaku gudang minyak ilegal pastilah tidak murni minyak rakyat melainkan pasti dioplos dari minyak di SPBU. "Kalau minyak di SPBU digunakan tidak tepat sasaran, nanti masyarakat yang membutuhkan tidak kebagian," tegasnya.

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal “Terbesar” di Ogan Ilir Kembali di Gerebek Polda Sumsel

Untuk ritmenya sendiri, nanti mereka jual lagi ke industri Tambang Batubara, perkebunan Sawit dan sebagainya yang mana seharusnya mereka (pemilik industri) seyogyanya menggunakan minyak industri. "Mereka menggunakan minyak di Muba dan dicampur minyak SPBU," sebutnya.

Disinggung perkembangan penemuan gudang minyak ilegal di Tanjung Pering, Indralaya Utara, Kabupaten OI yang informasinya ada keterblibatan anggota? Dia menegaskan, tanah yang dijadikan gudang minyak ilegal memang milik anggota. "Kita sedang periksa yang bersangkutan, tapi yang mengelola ternyata bukan dia," terangnya.

Hanya saja, dia tetap menekankan kepada oknum tersebut, bahwa kita berteman dengan pelaku ilegal baik itu ilegal drilling, ilegal mining dan kita tahu dia ilegal dan kita tidak bisa menghentikan dia, maka sudah dapat catatan dan kita membantu dia sudah dapat catatan lebih berat lagi apalagi jika sampai terlibat langsung.

"Jadi kepada yang bersangkutan tetap dilakukan pemeriksaan tapi sejauh ini kita tidak temukan keterlibatan. Tanah itu memang miliknya dan disewakan kepada orang lain, dia tidak pernah lihat dan ternyata dijadikan tempat penampungan minyak ilegal," bebernya.

BACA JUGA:Laporan Mantan Mentan ke Polda Metro Jaya Naik Status, Penyidik Pelajari UU KPK

Disinggung apa ada sanksi jika terbukti bersalah? Kapolda menegaskan tentu ada sanksi. Mulai dari sanki paling ringan berupa teguran dan sanksi terberat bisa sampai ke PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Sumber: