UMK Banyuasin Naik 1,60 Persen, Serikat Buruh Tegas Menolak

UMK Banyuasin Naik 1,60 Persen, Serikat Buruh Tegas Menolak

Ilustrasi.--

UMK Banyuasin Naik 1,60 Persen, Serikat Buruh Tegas Menolak

BANYUASIN, oganilir.co - Penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 menjadi Rp3.488.288 oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu, mendapat penolakan dari sejumlah perwakilan buruh. Salah satunya dari DPC FSB NIKEUBA (Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri) Banyuasin.

"Kami perwakilan buruh menolak," kata ketua DPC FSB NIKEUBA (Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri) Banyuasin Djoko Sungkowo. 

Karena ada pasal yang dianggap menyesatkan dalam penghitungan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Banyuasin yaitu PP 51 Pasal 26 A. "Karena inflasi dihilangkan," kata Djoko Sungkowo.

Padahal berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuasin idealnya UMK di Banyuasin naik 8 persen. "Bukannya naik 1,60 persen," tegasnya. Oleh karena itu perwakilan buruh akan melakukan aksi damai dengan agenda menolak PP 51 Tahun 2023. Karena seharusnya Pemerintah dalam menetapkan UMK berdasarkan PP 78/2015.

BACA JUGA:Buruh Dapat Info dari Wakil Gubernur Upah Minimum di Sumsel Naik 8,26 Persen, Ya Ditunggu Saja Putusannya

Sementara itu Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menyatakan kalau Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menetapkan UMK naik Rp54.798 atau 1,6 persen dibandingkan UMK 2023 senilai Rp3.433.489. "Setelah pengumuman tersebut, Dewan Pengupahan Banyuasin menetapkan UMK 2024 senilai Rp3.488.288," ujarnya. 

Kenaikan upah itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Tentunya hal itu dapat diterima semua pihak, demi menjaga iklim ekonomi tetap kondusif, khususnya di wilayah Banyuasin.

Sumber: