Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satreskrim Polres Lubuklinggau

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satreskrim Polres Lubuklinggau

Tim gabungan unit Pidum dan unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau di-backup Propam Polres Lubuklinggau gelar rzaia kost dan wisma. foto: holid/oganilir.co--

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Hotel melati, kost dan wisma di wilayah hukum Polres LUBUKLINGGAU, Polda Sumsel dirazia petugas gabungan, Jumat, 21 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB hingga Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 02.00 WIB dini hari.

Ditemukan dua pasangan (empat orang) bukan suami istri terjaring razia. Empat orang tersebut terciduk saat tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau. Di-backup Propam Polres Lubuklinggau.

Setidaknya ada empat lokasi yang dirazia petugas. Yakni Rumah Kost Bukit Sulap, di Kelurhan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau

Wisma Pelangi di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Menkes Klaim Sudah Temukan Obat Gagal Ginjal pada Anak, dari Produsen di Negara Singapura, Ini Namanya

Kemudian Rumah Kost Zahra, di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. 

Dan Rumah Kost Majapahit, di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Giat razia dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, dan Kanit PPA Ipda Cristin Carolin. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, selain mendapati pasangan bukan suami istri, juga menemukan dua kendaraan bermotor tanpa dokumen. 

BACA JUGA:Resmi Buronan, Foto dan Ciri -ciri Hafiz Faturrakamn Adik Kandung Irwansyah Disebar Jaksa Kejari Bogor

"Tapi tidak ditemukan tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, maupun anggota polri nakal," kata AKP Robi Sugara, Sabtu, 22 Oktober 2022.

AKP Robi menjelaskan, giat tersebut dilaksanakan guna terciptanya kondisi kamtibmas yang aman kondusif. 

Kemudian mencegah tindak kejahatan apapun, baik itu 3C (curat, curas, curanmor), penyalahgunaan narkoba, maupun senjata tajam dan senjata api ilegal.

"Kita berikan himbauan dan arahan dan mengingatkan penghuni mapun pengelola kost/wisma, agar mematuhi peraturan yang ada," katanya. 

Sumber: