Ilham Habibie Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Ridwan Kamil di BJB

Ilham Habibie Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Ridwan Kamil di BJB

Ilham Habibie (tengah) tiba di Gedung KPK, Rabu 3 September 2025. Foto: detik.com--

JAKARTA, oganilir.co - Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabarat dan Banten (BJB) menyeret nama anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Ilham Habibie diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut. 

Dia mendatangi Gedung KPK. Rabu 3 September 2025. 

"Ini sebagai saksi ya, saksi untuk (perkara) BJB itu saja yang saya tahu. Sebagai warga negara yang baik kita tentunya kalau dipanggil harus hadir," kata Ilham saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

Ilham membenarkan mobil Mercedez-Benz (Mercy) yang disita KPK dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), merupakan warisan dari ayahnya, BJ Habibie. Namun, Ilham belum menjelaskan apakah mobil itu dijual ke RK atau tidak.

BACA JUGA:Disebut Hamil Duluan Sebelum Bertemu Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Itu Fitnah Besar

"Iya memang itu kan warisan," ujarnya.

Sebelumnya, Ilham absen dari panggilan KPK pada Jumat (22/8). KPK mengungkap Ilham dipanggil untuk dimintai keterangannya soal penjualan mobil Mercy ke RK.

"Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/8).

Asep menjelaskan, mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham itu masih atas nama BJ Habibie. "Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya," ujar Asep.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Siap Tes DNA, ini Tanggapan Lisa Mariana

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (detik.com/dri)

 

Sumber: