Dokumen Dipalsukan, Kepala SMAN 6 Palembang Lapor Polisi
Fir Azwar (tengah) didampingi Novrizal Effendi dan Novria melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu 3 September 2025. --
PALEMBANG, oganilir.co - Kepala SMAN 6 Palembang Fir Azwar SPd MM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumsel, Rabu 3 September 2025 pukul 14.00 WIB. Kedatangan Fir Azwar ke SPK Polda Sumsel, tidak lain untuk melaporkan pemalsuan dokumen PPDB 2025-2026 pada Juli lalu.
Dia didampingi kuasa hukum dari Novrizal Law Firm, Novrizal Effendi SH MH dan Novria SH.
Dokumen yang dipalsukan pelaku itu nyaris lengkap alias komplit. Yakni kop surat, tandatangan, dan stempel SMAN 6 Palembang. Dalam surat tertanggal 23 Juli 2025 disebutkan ada empat calon siswa yang diterima di SMAN 6. Surat tersebut berperihal Surat Keterangan yang ditujukan kepada orang tua atau wali calon siswa.
Dalam surat tercantum kop resmi sekolah, nomor surat, serta daftar nama siswa seolah-olah diterima di SMAN 6 Palembang. Namun pihak sekolah menegaskan dokumen itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
BACA JUGA:115 Siswa Ikuti Tes PPDB Jalur Mandiri, Memperebutkan Kursi SMAN 1 Indralaya Utara
“Kami merasa sangat dirugikan atas pemalsuan ini. Nama baik sekolah dipertaruhkan, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Kepala SMAN 6 Palembang Fir Azwar saat ditemui usai membuat laporan, Rabu.
Menurutnya, dokumen yang dipalsukan menggunakan tanda tangan, stempel, hingga kop surat sekolah seolah-olah asli dan resmi dikeluarkan oleh SMAN 6 Palembang. Dia menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.
“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih jauh yang bisa merugikan siswa, orang tua, maupun pihak sekolah,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Novrizal Effendi SH MH menambahkan bahwa hari ini mereka turut mendampingi kliennya membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan tandatangan, cap maupun kop surat, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.
BACA JUGA:PPDB Berganti Jadi SPMB Tahun 2025, Zonasi Berkurang, Afirmasi dan Prestasi Bagaimana ?
"Bahwa siapa pun yang sengaja mengubah isi surat atau melakukan pemalsuan pada dokumen lainnya dengan niat untuk menipu orang lain, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun,” jelas Rizal.
“Kami sudah melaporkan yang diduga oknum nanti penyidik yang akan menyelidiki siapa oknum tersebut,” tukasnya.
Saat ini, laporan sudah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuat dan penyebar dokumen palsu tersebut. Pihak sekolah berharap kasus ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi calon siswa maupun orang tua. (ril/dri)
Sumber:

