Sah, Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget Bagi Siswa

Sah, Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget Bagi Siswa

Khofifah Indar Parawansa bersama siswa. Foto: Antara--

SURABAYA, oganilir.co - Pembatasan penggunaan gadget dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jawa Timur). bagi siswa SMA, SMK, dan SLB sederajat. Pembatasan penggunaan gadget bagi siswa itu mulai berlaku sejak 13 April 2026 guna menjaga pembelajaran lebih aman, sehat, dan berkarakter.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa.

Khofifah menambahkan, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

BACA JUGA:Pembatasan Penggunaan Medsos Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun Berlaku Efektif Hari ini

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri, yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Selanjutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan.

Selain itu kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

BACA JUGA:Menkomdigi Keluarkan Permen Batasi Penggunaan Medsos Bagi Anak, ini Kata KPAI

Dalam penerapannya, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperbolehkan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali.

“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran," tukas Khofifah. (antaranews.com/dri)

Sumber: