Menpora Akhirnya Cabut Permenpora No 14 Tahun 2024, ini Salah Satu Pasal Krusial

Menpora Akhirnya Cabut Permenpora No 14 Tahun 2024, ini Salah Satu Pasal Krusial

Erick Thohir mengumumkan pencabutan Permenpora No 14 Tahun 2024, Selasa (23/9/2025). Foto: detik.com/Mercy Raya--

JAKARTA, oganilir.co - Kontroversi Permenpora No 14 Tahun 2024 yang diprotes saat Rakernas KONI beberapa waktu lalu, akhirnya dicabut. 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Permenpora No 14 tahun 2024, yang selama ini menimbulkan polemik di antara stakeholder olahraga Indonesia.

Permenpora Nomor 14 tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, yang diterbitkan untuk menertibkan kepengurusan cabang olahraga di Indonesia.

Salah satunya soal dualisme kepengurusan cabang olahraga, terkait sejumlah cabang olahraga yang mengalami kepengurusan ganda. Selain itu, ada 11 pasal dari Permenpora yang dinilai bermasalah. Salah satunya pasal 10 ayat 2 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian.

BACA JUGA:Prabowo Belum Lantik Menpora Baru, Sejumlah Nama Mencuat

Sejumlah pihak pun menganggap Permenpora No 14 tahun 2024 itu bisa mengganggu independensi organisasi olahraga, kontroversial, dan berpotensi bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang menekankan netralitas olahraga.

"Setelah mempertimbangkan masukan stakeholder dunia olahraga, diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional, kita putuskan mencabut Permenpora No 14 tahun 2024," kata Menpora Erick dalam jumpa persnya di Kantor Kemenpora, Selasa (23/9/2025).

"Langkah deregulasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem olahraga yang lebih dinamis, inklusif, dan berdaya saing global," ujarnya.

BACA JUGA:Geruduk Kemenpora, Pengurus Pengprov PTMSI se-Indonesia Tegaskan tak Ada Dualisme

Dengan pencabutan ini, Kemenpora menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan organisasi olahraga dan memastikan kebijakan yang diterapkan bersifat mendukung dan tidak membatasi."

"Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi," kata Erick Thohir.

Menteri asal Lampung ini juga melakukan terobosan dengan penyederhanaan Peraturan Menteri, di mana ada 191 Peraturan Menteri (Permen) sejak 2009 yang akan diringkas menjadi 20 Permen.

"Kita harus kerja efisiensi dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai," kata Erick.

BACA JUGA:Ini Jabatan Baru Taufik Hidayat Selain Sebagai Wakil Menpora dan Wakil Ketua PBSI

Sumber: