Menkomdigi Keluarkan Permen Batasi Penggunaan Medsos Bagi Anak, ini Kata KPAI

Menkomdigi Keluarkan Permen Batasi Penggunaan Medsos Bagi Anak, ini Kata KPAI

Ilustrasi.--

JAKARTA, oganilir.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara menyikapi keluaranya Peraturan Menteri yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun. 

KPAI menilai belum saatnya Peraturan Menteri tersebut ditingkatkan jadi Undang-Undang. KPAI menyebut lebih baik saat ini mengawal implementasi Peraturan Menteri tersebut.

"Saya kira peraturan pembatasan medsos untuk anak-anak ini satu hal yang positif untuk bagaimana menjaga tumbuh kembang anak, menjaga kesehatan mental anak. Terkait peraturan ini ditingkatkan menjadi undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi di atasnya, tentu kita lihat dulu implementasinya," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono seperti dilansir detik.com, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA:Wakapolres Ogan Ilir Cek Kehadiran Personel dan Optimalisasi Medsos Kepolisian

Dia menyebut lebih penting melihat sejauh mana Peraturan Menteri tersebut berdampak pada media sosial yang baik untuk anak. "Sejauh mana kemudian ini memiliki dampak terhadap bagaimana menghadirkan ranah daring yang itu ramah anak, melindungi anak dari konten-konten negatif, melindungi anak dari pengaruh-pengaruh konten yang itu merusak kesehatan mental anak itu sendiri," imbuhnya.

Aris juga bicara terkait cara mengimplementasi Peraturan Menteri tersebut. Menurutnya, butuh tanggung jawab hingga kolaborasi seluruh pihak serta sosialisasi yang masif demi berjalannya aturan positif tersebut.

"Bagaimana implementasinya? Tentu ini menjadi tanggung jawab dan kolaborasi bersama. Kami mendorong untuk digencarkan, dimasifkan sosialisasi, edukasi oleh Kemkomdigi dan juga pihak terkait lain," jelasnya.

BACA JUGA:Menang di Babak Pertama Australian Open 2026, Janice Tjen Jadi Perhatian Akun Medsos French Open

"Terutama juga penyelenggara layanan elektronik melakukan edukasi, penguatan literasi digital terkait upaya pembatasan yang positif ini kepada orang-orang terdekat siswa, orang-orang terdekat anak ya, mulai dari guru, kemudian juga orang tua, termasuk anak itu sendiri sebagai subjek yang aktif di dalam penggunaan gawai atau gadget," lanjut dia.

Selain itu, ia menyebut penting juga membangun kesadaran orang-orang terdekat anak dalam pengimplementasian aturan itu. Ketegasan sanksi, lanjut dia, juga penting.

"Selain memasifkan sosialisasi, edukasi, membangun kesadaran orang-orang terdekat anak untuk berkolaborasi implementasi dari peraturan menteri ini, juga penting bagaimana kemudian ketegasan dari kementerian yang memiliki wewenang memberikan sanksi atau hukuman terhadap penyelenggara layanan elektronik yang melanggar dari peraturan menteri ini," tuturnya.

BACA JUGA:Giliran Prancis Larang Penggunaan Medsos Bagi Anak-Anak

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Sumber: