Apa Itu Perceraian Dalam Islam? ini Penjelasannya
Ilustrasi.--
JAKARTA, oganilir.co - Perceraian dalam Islam disebut talak. Talak merupakan persoalan serius dalam rumah tangga dan tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa. Setiap bentuk talak memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, termasuk talak bain yang bersifat memutus hubungan pernikahan secara lebih tegas dibandingkan talak raj'i.
Talak bain bukan sekadar ucapan, tetapi memiliki dampak hukum dan sosial yang perlu dipelajari dengan benar. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk memahami aturan serta akibat dari Talak bain agar tidak mengambil keputusan yang berujung penyesalan.
Apa Itu Talak Bain?
Mengutip buku Fikih Sunnah 4 karya Sayyid Sabiq, talak artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan talak bain adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri untuk yang ketiga, atau talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya sebelum terjadi persetubuhan di antara keduanya, atau talak dengan membayar tebusan yang diserahkan oleh istri kepada suaminya.
BACA JUGA:Selebgram Tasya Gugat Cerai Suami, Pamit dari Dunia Maya
Talak bain terbagi menjadi dua jenis, yaitu bain sughra dan bain kubra. Talak bain sughra adalah memutuskan ikatan perkawinan antara suami dan istri secara langsung setelah talak diucapkan. Sebab dapat memutuskan ikatan perkawinan, maka istri yang ditalak menjadi orang lain bagi suaminya. Istri yang ditalak bain berhak menerima sisa pembayaran atas mahar yang belum diterimanya.
Sementara talak bain kubra adalah talak untuk yang ketiga kalinya. Hukumnya sama dengan talak bain sughra yaitu memutuskan ikatan perkawinan. Namun, talak ini tidak menghalalkan mantan suami merujuk kembali istrinya yang telah ditalak.
Akibat dan Aturan Talak Bain Sughra
Sebelum membahas akibat dari talak bain sughra, sebaiknya ketahui dulu beberapa kondisi yang membuat talak masuk kategori ini. Menurut buku Bekal Membina Mahligai Rumah Tanga Bahagia susunan Dr. H. Arief Rachman Badrudin MM, berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Menikah 3 Tahun, Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa
1. Talak Terjadi sebelum Adanya Hubungan Suami Istri (Jimak)
Perempuan yang dicerai sebelum terjadinya jimak maka tidak ada masa iddah baginya, sedangkan rujuk itu terjadi di masa iddah. Oleh karena itu, talak jenis ini disebut talak bain sughra.
2. Habisnya Masa Iddah pada Talak 1
Apabila suami menceraikan istrinya dan rujuk di masa iddah maka disebut talak raj'i. Sedangkan apabila masa iddah sudah habis tanpa ada rujuk, statusnya menjadi talak bain sughra.
3. Talak Khuluk
Sumber:

